Pelantikan Anggota KPU pengganti antar waktu Provinsi NTB dan NTT
Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik ,Jumat (17/6) melantik sejumlah nama untuk mengisi jabatan Anggota KPU Pengganti Antar Waktu untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Ruang Sidang Utama Lantai II, Gedung KPU.
Ilyas Sarbini, S.H., M.H diangkat sebagai Anggota KPU Pengganti Antar Waktu Provinsi NTB berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Nomor 65/Kpts/KPU/Tahun 2016 dan Saudara Thomas Dohu, S.Hut, diangkat menjadi Anggota KPU Pengganti Antar Waktu Provinsi NTT berdasarkan Keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU/Tahun 2016.
Dalam sambutannya, Husni mengingatkan agar Anggota KPU Provinsi yang baru dilantik agar segera melakukan konsolidasi internal sehingga kegiatan yang hendak dilaksakanan bisa berjalan secara sinergis dan menghimbau agar keduanya melakukan pembelajaran yang komprehensif terhadap seluruh tahapan pemilu di wilayah masing-masing. (ftq/red FOTO KPU/ftq/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 1,369 kali